You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin KPKP Jakpus Temukan Makanan Berformalin
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Makanan Berformalin Masih Ditemukan di Jakpus

Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat menemukan daging ayam dan jenis olahan ikan berformalin.

Ada 120 sampel yang kami ambil dan 13 sampel mengandung formalin tahu, ikan kembung dan produk olahan seperti ikan asin jambal, cumi asin

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat M Mulyadi mengatakan inspeksi mendadak (sidak) ini dilakukan secara acak di lima pasar tradisional yakni di Pasar Gembrong Baru, Cempaka Putih, Johar Baru, Rawasari dan Pasar Jatibaru.

"Ada 120 sampel yang kami ambil dan 13 sampel mengandung formalin tahu, ikan kembung dan produk olahan seperti ikan asin jambal, cumi asin," kata Mulyadi, Selasa (1/3).

Harga Beras di Pasar Induk Turun

Ia menambahkan, produk makanan yang mengandung zat berbahaya akan dimusnahkan. Sedangkan penjual akan diperiksa oleh pihak berwajib untuk menelusuri sampai ke produksi.

"Razia ini kami menggandeng PD Pasar Jaya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta dan Kepolisian dan 20 petugas," ujarnya.

Untuk pedagang yang bebas dari bahan berbahaya, petugas langsung menempelkan stiker yang menyatakan bebas formalin.

"Untuk pedagang yang masih nakal, nantinya kami akan minta PD Pasar Jaya ikut memberikan sanksi tegas dengan mencabut kiosnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye931 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati